BACA JUGA
Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator dan pengendali jaringan judi online digiring pihak kepolisian ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada Ahad (10/5/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, tepatnya di wilayah Tamansari pada Sabtu (9/5/2026).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan ratusan WNA tersebut ditempatkan di dua lokasi berbeda, yakni Rudenim wilayah Kuningan dan Jakarta Barat.
Sementara satu pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibawa ke kantor Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap total 321 orang. Para WNA diketahui berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbesar berasal dari Vietnam. Rinciannya:
228 warga Vietnam
57 warga China
13 warga Myanmar
11 warga Laos
5 warga Thailand
3 warga Malaysia
3 warga Kamboja
Polisi mengungkap para pelaku tertangkap tangan saat sedang menjalankan operasional perjudian daring di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk.
Saat digiring menuju kendaraan menuju lokasi detensi, ratusan WNA itu tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan pengawalan ketat aparat Brimob bersenjata lengkap.
Selain proses pidana, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mulai menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian.
Pihak imigrasi mendalami status izin tinggal para WNA tersebut, termasuk pihak sponsor dan penjamin mereka selama berada di Indonesia.
Polisi dan PPATK juga disebut sedang menelusuri aliran dana jaringan tersebut.
Dugaan sementara, sindikat ini merupakan bagian dari jaringan judi online internasional yang memindahkan operasinya ke Indonesia setelah sejumlah negara Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap kejahatan siber.
Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi salah satu operasi besar aparat dalam memberantas praktik judi online lintas negara yang selama ini meresahkan masyarakat dan merugikan banyak korban di Indonesia.
(ameera/arrahmah.id)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar